Peristiwa terjadi di Jalan Mahoni, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 19 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pelaku menggunakan modus seragam, atribut, atau emblem tertentu, yang sengaja digunakan untuk menakuti dan meyakinkan korban," ungkap Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki di Polsek Pasar Rebo, Jumat (24/11/2023).
Kronologinya, MFR (22) selaku korban mengiklankan ponsel itu di salah satu media sosial pada 10 Juli lalu.
Lima hari kemudian, MFR dihubungi oleh KNP. Negosiasi berlangsung melalui WhatsApp hingga mereka bersepakat untuk bertemu di Jalan Mahoni pada 19 Juli.
"Saat bertemu, pelaku memakai kaus dan celana loreng hijau dan sepatu PDL hitam, yang mencirikan salah satu instansi negara. Ini modus pelaku untuk meyakinkan korban dengan keberadaan pelaku," ujar Harris.
Saat bertemu di Rumah Sakit (RS) Kesdam Jaya Cijantung, keduanya memperbincangkan seputar ponsel yang hendak dijual korban.
Pelaku berpura-pura memeriksa kondisi ponsel itu. Lalu, dia bergeser dengan alasan ingin mengisi daya baterai ponsel yang hendak dibeli.
Pada saat itu, KNP diam-diam memperhatikan MFR untuk menunggu momen korban lengah. Begitu lengah, pelaku langsung kabur membawa ponsel tersebut.
Coba tipu korban sekali lagi
Pada 8 November, MFR dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Junaedi.
Dia menanyakan ponsel dengan merek dan tipe yang sama dengan ponsel yang korban jual pada Juli lalu.
"Junaedi pesan ke korban, dan korban teringat dengan kejadian pada Juli. Korban menghubungi Polsek Pasar Rebo untuk koordinasi dan melakukan penyelidikan," ujar Harris.
Selanjutnya, MFR menghubungi Junaedi yang ternyata KNP.
Keduanya sekali lagi bersepakat untuk bertemu di tempat yang sama seperti sebelumnya, yaitu RS Kesdam Jaya Cijantung.
Saat bertemu di sana pada 10 November, MFR didampingi oleh anggota dari Polsek Pasar Rebo.
"Ternyata laki-laki tersebut adalah orang yang sama yang telah menipu korban pada 19 Juli lalu. Seketika penangkapan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, dan kecocokan dengan pelaku sebelumnya," terang Harris.
Saat ini, KNP dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/24/16431151/anggota-tni-gadungan-curi-ponsel-seharga-rp-10-juta-di-pasar-rebo