JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (27/11/2023), di Pengadilan Jakarta Timur.
Pleidoi dibacakan setelah mereka berdua dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara pada Senin (13/11/2023) lalu.
Tuntutan itu diberikan karena keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan, membawa kasus ini ke meja hijau. Drama persidangan kemudian dimulai. Kedua aktivis HAM itu memulai sidang perdana mereka pada Senin (3/4/2023) lalu.
Sidang demi sidang kemudian bergulir, hingga pada Senin (13/11/2023), sidang berlanjut pada agenda pembacaan tuntutan.
JPU menuntut keduanya dengan hukuman yang berbeda.
Haris dituntut hukuman maksimal yakni empat tahun penjara, sedangkan Fatia dituntut hukuman 3,5 tahun.
JPU menilai, tuntutan hukuman maksimal pantas diberikan kepada Haris karena tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutannya.
"Tidak ditemukan adanya hal-hal meringankan atas perbuatan pidana terdakwa," kata JPU dalam sidang lanjutan kasus Haris Azhar, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (13/11/2023).
Menurut JPU, aktivis HAM itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Haris, salah satunya terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Tak jauh berbeda dengan Haris, Fatia juga dianggap tidak menyesali perbuatannya dan pertimbangan tuntutan dianggap sama dengan apa yang dilakukan Haris.
"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa dalam melakukan tindak pidana telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," kata JPU.
Namun begitu, JPU tetap melihat ada hal yang meringankan hukuman Fatia yakni sikap sopannya selama persidangan berlangsung.
"Terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak merendahkan martabat peradilan," tutur JPU.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/27/08551061/hari-ini-haris-fatia-akan-bacakan-pembelaan-dalam-sidang-kasus-lord-luhut