JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia Haris Azhar menyebut diksi "Lord Luhut" yang disematkan dalam konten podcast atau siniar yang dia buat semata-mata digunakan untuk mengikuti tren.
"Lord" itu disebut sebagai kata ganti karena Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diberikan kepercayaan dan jabatan oleh Presiden Joko Widodo.
"Dalam video siniar judul dengan tambahan 'Lord Luhut' tidak menunjukkan hal apa pun selain sekadar mengikuti tren yang sudah populer belaka," kata Haris saat sidang pembacaan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Penggunaan diksi "lord" juga dinilai tidak memiliki konotasi yang negatif, bahkan cenderung positif.
"Apakah kata lord adalah kata yang kotor? Tidak ada yang spesial, Majelis, dari penggunaan kata tersebut untuk dikaitkan dengan kata kotor atau bahkan sebagai tindak pidana," kata Haris di depan Majelis Hakim.
"Lord memiliki arti sebagai arti diagungkan, pemaknaan di atas justru positif, tidak ada makna negatif," ucap dia melanjutkan.
Agenda sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini masuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka berdua dituntut hukuman penjara oleh JPU dengan masa tahanan yang berbeda.
Haris dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Fatia dituntut 3,5 tahun.
Tuntutan itu diberikan karena keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/27/12265011/pembelaan-soal-diksi-lord-luhut-haris-azhar-tidak-menunjukkan-hal-apa-pun