Salin Artikel

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk perkara korupsi di Kementerian Pertanian dan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Tak hanya SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, yang kini berstatus tersangka korupsi.

"Kami juga menolak perlindungan HT (Hatta) dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Edwin.

Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan ajudan SYL, yakni Panji Harjanto dan sopir SYL yang bernama Hartoyo.

Keduanya diberikan program perlindungan fisik selama proses pemeriksaan sebagai saksi serta pemenuhan hak prosedural.

"LPSK menerima perlindungan P (Panji) dan H (Hartoyo) berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural," ucap Edwin.

Selain itu, LPSK juga menerima pengajuan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian (kementan) berinisial U.

"Perlindungan saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis," ucap Edwin.

Alasannya, LPSK telah menelaah Panji, Hartoyo, dan U memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara korupsi ini.

"Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," tutur Edwin.

Sebelumnya, SYL, Panji, Hartoyo, dan Muhammad Hatta mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, pada 6 Oktober 2023.

"Pada 6 Oktober 2023, SYL, HT, P, dan H telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK," ucap Edwin.

Sedangkan U, mengajukan perlindungan ke LPSK pada 25 Oktober 2023.

SYL diketahui mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK. Sedangkan Hatta, Panji, dan Hartoyo mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.

Selain itu, U mengajukan perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural, serta rehabilitasi Psikologis.

SYL kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Dua anak buahnya juga terseret dalam perkara itu.

Namun, belakangan terungkap SYL dan anak buahnya juga diperas Firli Bahuri.

Pemberian uang kepada Firli diberikan dalam beberapa tahap melalui pertemuan tatap muka.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan suap.

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/28/11482531/lpsk-tolak-permohonan-perlindungan-syahrul-yasin-limpo-dan-muhammad-hatta

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke