Salin Artikel

Mengapa MN Tega Memperkosa dan Menghamili Anak Kandungnya?

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar menduga, ayah di Pondok Aren berinisial MN (53) tega memperkosa hingga menghamili anak kandungnya, FN (17), karena didorong oleh tontonan pornografi.

"Kenapa Bapak ini (MN) tega melakukan itu ke anaknya sendiri? Karena terpengaruh lingkungan pasti, atau imbas dari tontonan porno sehingga dia sengaja melakukan itu," ujar Nahar saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

Oleh sebab itu, Nahar mendorong kepolisian untuk mengusut perkara itu secara tuntas, termasuk mengungkap motif MN tega melakukan aksi bejat itu terhadap anak kandungnya sendiri.

Nahar menambahkan, kasus ayah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri juga dipengaruhi oleh relasi kuasa yang tidak sehat. 

Sebagai seorang remaja perempuan, FN dinilai belum cukup matang dalam pengenalan jati diri. FN juga belum memiliki kemampuan mandiri. Ia masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap kedua orangtuanya.

Sementara itu dari sisi MN, situasi tersebut akhirnya dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu yang tidak dapat tersalurkan.

Apalagi, kondisi tempat tinggal mereka terbatas. Ruang interaksi begitu minim sehingga segala tindak tanduk orang-orang di dalamnya dapat terpantau satu sama lain.

"Situasi itu menjadikan anak terjebak ke dalam situasi yang tidak dapat melindungi dirinya sendiri," ujar Nahar.

Apapun, lanjut Nahar, MN dinilai patut mendapatkan hukuman maksimal atas tindakan yang dilakukan.

"Ancaman hukumannya jelas, ketika orangtua atau keluarga melakukan persetubuhan kepada anak, hukuman maksimal sangat bisa diterapkan, hukumannya seumur hidup," kata Nahar.

Saat ini MN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan anak kandunganya, FN.

Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menjerat MN dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

MN tega memerkosa anaknya kandungnya itu di rumah mereka sendiri, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.

"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban berinisial S.

S syok mendengar hal itu. Ia kemudian menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual yang dilakukan sang ayah kandung. 

Kepada S, putri sulungnya itu mengaku hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah. FN mengaku, diperkosa ayah kandungnya sebanyak 18 kali.

"Dia (MN) ngelakuinnya pas anak saya pulang sekolah dan kadang Sabtu atau Minggu. (Pemerkosaannya) kalau kondisi rumah lagi sepi," ucap dia.

S menuturkan, suaminya itu bakal memukuli FN apabila permintaan persetubuhan itu ditolak.

Setelah disetubuhi, FN juga diminta sang ayah kandungnya itu untuk tak menceritakan kepada siapa pun atas kekerasan seksual yang dialaminya.

"Anak saya ditampar, pas enggak mau ngelakukan. Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/30/20190501/mengapa-mn-tega-memperkosa-dan-menghamili-anak-kandungnya

Terkini Lainnya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke