Ketiga terdakwa tersebut yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
"Oditur tetap pada tuntutan, terima kasih," tegas Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).
Pada persidangan hari ini, ketiga terdakwa membacakan nota pembelaan atas tuntutan yang telah dilayangkan oditur militer.
Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 27 November 2023, para terdakwa dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Upen menjelaskan, pihaknya justru semakin yakin dengan tuntutan yang sudah dibacakan begitu mereka mendengar pleidoi masing-masing terdakwa.
Menurut Upen, tuntutan hukuman mati yang telah disampaikan pihaknya sudah tepat.
"Terkait pembelaan penasihat hukum para terdakwa, oditur militer merasa yakin dan percaya bahwa apa yang dilakukan oditur militer dalam tuntutan dan dakwaan sudah benar," ucap dia.
Begitu juga dengan replik yang disampaikan oditur militer secara lisan, Upen kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar dan akan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberi kesempatan kepada Kapten Chk Budiyanto bertugas sebagai penasihat hukum Praka Riswandi Manik; Mayor Chk Daulay sebagai penasihat hukum Praka Heri Sandi; dan Mayor Chk Manang sebagai penasihat hukum Praka Jasmowir, untuk memberikan komentarnya.
"Kami juga sama, tetap pada pembelaan kami," tegas Budiyanto.
Hal serupa juga dituturkan oleh Daulay dalam duplik lisannya, yakni tetap pada pembelaan terhadap Heri Sandi yang sudah dibacakan kepada Majelis Hakim.
"Tetap pada pendirian kami, pembelaan kami," ujar Manang.
Rudy menyimpulkan bahwa kedua pihak sama-sama tetap pada tuntutan dan pleidoinya dalam replik dan duplik secara lisan.
Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa persidangan suatu perkara harus memiliki keputusan akhir.
"Sehingga, majelis akan menunda persidangan dalam waktu satu minggu untuk memberi kesempatan kepada majelis untuk bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini," ucap Rudy.
"Untuk itu, sidang ditunda sampai Senin tanggal 11 Desember 2023 untuk pembacaan putusan," pungkas dia.
Sebagai informasi, Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku.
Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer atas kasus tersebut.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/04/17460831/tanggapi-pleidoi-3-oknum-tni-pembunuh-imam-masykur-oditur-militer-teguh