Usai ditangkap, ketiga buruh yang berinisial DJP (36), MR (32), dan AR (33) itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (ditangkap), ada tiga buruh yang diamankan dari enam yang kami periksa," ujar Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/11/2023).
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka (pengeroyokan)," sambung Rudi.
Peran masing-masing tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, terungkap peran masing-masing tersangka dalam pengeroyokan tersebut.
Rudi menyampaikan, AR merupakan orang yang menarik kernet dari dalam mobil lalu melakukan aksi main hakim sendiri.
"Kemudian DPJ itu melampar batu besar ke kaca depan mobil, dan ME mengempiskan ban kanan depan," ujar Rudi.
Berdasar keterangan polisi, demo buruh UMK 2024 kala itu menyebabkan arus lalu lintas macet total.
Sejumlah kendaraan, termasuk truk yang dikendarai korban tidak bisa melewati kawasan tersebut.
Di saat bersamaan, korban mengucapkan kata-kata yang diduga membuat ketiga pelaku tersinggung dan menyulut terjadinya pengeroyokan.
"Diduga karena tidak terima dan tersinggung perkataan sopir atau korban, terhadap para buruh yang menutup jalan," ujar Rudi.
Terancam 5 tahun penjara
Rudi mengatakan, DJP, MR, dan AR terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatan mereka.
"Pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Rudi.
Adapun pengeroyokan sopir dan kernet truk itu terjadi kala massa buruh berdemo menuntut kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 di Kawasan Industri EJIP.
Berdasarkan video yang beredar di Instagram, tampak sejumlah buruh menghentikan sebuah truk. Mereka lalu menarik keluar sopir truk beserta kernetnya lalu langsung memukulinya.
Bahkan, buruh lainnya yang terprovokasi juga terlihat merusak truk. Ada yang melempar batu ke arah kaca truk hingga pecah.
(Tim Redaksi: Firda Janati, Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/04/20460611/tertangkapnya-tiga-buruh-pengeroyok-sopir-truk-saat-demo-umk-di-cikarang