BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap dua pria berinisial NU dan PA yang sedang asyik berjudi sabung ayam di Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni mengatakan, dua pelaku ditangkap saat sabung ayam di perkampungan.
"Pelaku ditangkap di Kampung Rawa domba RT 014 RW 006 Desa Sukabunga Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi," ucap Sumarni di Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (5/4/2023).
Setelah pemeriksaan, NU dan PA mengaku berjudi karena faktor ekonomi dan mencari jalan cepat untuk mendapat uang.
"Motifnya itu ekonomi, pelaku berjudi untuk mendapat keuntungan," imbuh Sumarni.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya dua ekor ayam dan uang tunai.
"Barang bukti ada dua ekor ayam jago, uang sebesar Rp 1,5 juta. Gulungan busa warna hitam, karpet warna hijau, dan dua jam dinding," tuturnya.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara selama empat tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang perjudian diancam pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 10 juta," ujar Sumarni.
Adapun penangkapan dua pelaku judi sabung ayam itu merupakan satu dari belasan kasus yang diungkap Polres Metro Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/05/18255721/polisi-tangkap-dua-pelaku-judi-sabung-ayam-di-bekasi