Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DKI Jakarta Saiful Amri mengatakan, pemeriksaan kesehatan atau istitha'ah dapat mulai dilakukan pada Selasa (5/12/2023).
Hal ini perlu segera dilakukan karena pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat para calon jemaah untuk melunasi biaya perjalanan haji.
“Terkait cek kesehatan itu mulai 5 Desember 2023 sudah bisa dilaksanakan, karena estimasi keberangkatan jemaah itu sudah ada,” kata Saiful dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Menurut Saiful, Kemenag telah memperketat proses pemberangkatan haji, dari segi pemeriksaan kesehatan dan pelunasan pembayaran.
Para calon jemaah baru dapat melunasi pembayaran tahap pertama maupun kedua, setelah mengantongi hasil pemeriksaan kesehatan.
“Kalau melihat tahun ini istitha'ah kesehatan didahulukan dari pelunasan, sebelum 9 Januari 2024 istitha'ah kesehatan di Jakarta itu sudah final. Nah 9 Januari 2024 itu pelunasan tahap pertama. Lalu ada pelunasan tahap kedua mulai 8 Maret 2024,” kata Saiful.
Adapun kuota haji 2024 yang disediakan untuk wilayah DKI Jakarta sebanyak 7.926 jemaah. Sebanyak 30 persennya diperkirakan jamaah lanjut usia (lansia).
Namun, jumlah jemaah kemungkinan besar bertambah 706 orang, seiring dengan adanya tambahan kuota haji secara nasional.
“Untuk lansia sekitar 30 persen, dan DKI Jakarta sendiri kemarin masih ada jemaah yang usianya 90 tahun, mudah-mudahan sehat ya,” kata Saiful.
Saiful berharap, jemaah memeriksakan kesehatan lebih awal untuk memastikan kondisinya. Pemeriksaan dapat dilakukan di puskesmas atau rumah sakit di Jakarta.
Dengan begitu, jemaah akan memiliki waktu untuk penyembuhan sebelum masa pelunasan haji, apabila memiliki masalah kesehatan.
“Mudah-mudahan setelah pelunasan tahap kedua, DKI ini yang porsinya kuotanya 7.926 itu bisa melunasi semua,” tutur dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengecek kesehatan calon jemaah haji sebanyak dua kali sebagai salah satu syarat layak atau tidaknya berangkat haji ke Arab Saudi mulai tahun depan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, rencana istitha'ah kesehatan atau kemampuan fisik calon jemaah sebagai syarat wajib pelaksanaan haji ini menyusul banyaknya jemaah yang mengalami gangguan kesehatan di Arab Saudi.
Tercatat pada tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, jumlah jemaah yang wafat 774 orang dan masih bertambah setelah musim haji. Angka ini menjadi yang paling tinggi dalam 10 tahun terakhir.
Yaqut menuturkan, pengecekan pertama dilakukan jauh-jauh hari sebelum jemaah berangkat ke Tanah Suci.
Jika hasilnya menunjukkan tanda-tanda jemaah penyakit, pemerintah akan memberikan waktu untuk penyembuhan.
"Nanti tim pemeriksa kesehatan akan memberikan rekomendasi-rekomendasi harus seperti apa," ucap Yaqut.
Adapun pengecekan kedua dilakukan untuk kembali memastikan jemaah layak berangkat atau tidak.
Jika dinyatakan sehat dan layak berangkat haji, jemaah bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Namun, bila terdapat tanda-tanda penyakit yang tidak memungkinkan jemaah berangkat, keberangkatan ke Arab Saudi akan ditunda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/06/09283031/pemberangkatan-diperketat-jemaah-haji-di-jakarta-diimbau-mulai-periksa