JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sindikat pembobol akses ilegal kartu kredit dengan modus meminta kode one time password (OTP) kepada korban.
Laporan kasus ini teregister dengan nomor LP/B/6274/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 Oktober 2023, atas nama pelapor berinisial FR.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, FR melapor karena telah menemukan transaksi palsu (fraud) pada kartu kreditnya.
"Korban menemukan transaksi fraud dari bulan Januari 2023 sampai dengan September 2023 pada kartu kreditnya," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).
Menurut Ade, para pelaku mengatasnamakan pegawai bank saat menghubungi korban.
"Pelaku menawarkan kenaikan limit kartu kredit, promo voucher hotel dan meminta kode OTP," kata Ade.
Korban pun memberikan kode OTP yang diberikan pelaku. Ternyata, kode itu merupakan konfirmasi untuk pelaku melakukan transaksi secara daring.
"Kode OTP itu digunakan tersangka untuk transaksi secara daring," ungkap Ade.
Polisi pun menangkap empat pelaku, yakni berinisial DFP (45), LS (42), MVF (46), dan Y (45), pada 26 November 2023 lalu.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/14/15522201/polisi-tangkap-sindikat-pembobol-kartu-kredit-dengan-modus-minta-kode-otp