Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Ruchyat mengatakan, kejadian bermula saat Doni minta diantarkan oleh RK membeli minuman beralkohol di sebuah warung pada 27 November 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun RK malah meminta temannya yakni JON untuk mengantar Doni.
Setibanya di lokasi, Doni lalu berjalan kaki dari motor menuju warung yang dituju. Ternyata, minuman yang dimaksud tidak ada.
Doni pun kembali berjalan menghampiri JON yang masih duduk di atas jok motor. Tiba-tiba niat untuk melarikan motor tersebut pun muncul di benak Doni.
"Sesampainya di sana, minuman itu tidak ada, lalu timbul niatan (tersangka) untuk memiliki sepeda motor korban. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban 'tunggu di sini dulu' dan meminjam kunci sepeda motor dan motor korban untuk membeli minuman tersebut di lokasi lain," ungkap Ruchyat dalam rilis perkara di Mapolsek Pancoran Mas Depok, Senin (18/12/2023).
Usai JON menyerahkan kunci dan motor tersebut, Doni pun tancap gas dan tidak kembali lagi.
Rupanya, motor matic itu ia larikan ke kampung halamannya di Cirebon.
"Di situ merupakan kampung beliau, keterangan sementara sih hanya digunakan untuk keseharian dia. Belum kita dapat keterangan lebih lanjut apa ini akan dijual atau akan dipakai saja, masih kita dalami," kata Ruchyat.
Akibat perbuatannya, Ruchyat mengatakan, Doni dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP atas kasus penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana empat tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/18/13202611/pria-di-depok-pinjam-motor-teman-untuk-beli-miras-ujungnya-malah-bawa