Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, ambulans dan tenaga kesehatan (nakes) disiagakan untuk memudahkan pelayanan kesehatan, jika ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit.
“Pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang tentunya memfasilitasi penyelenggaraan pemilu, salah satunya dari Dinas Kesehatan,” ujar Dody kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).
Pada awalnya, KPU DKI Jakarta meminta ambulans beserta tenaga medis disiagakan di setiap kelurahan.
Namun, Dinas Kesehatan DKI Jakarta hanya menyanggupi penyediaan ambulans beserta tenaga kesehatan di setiap kecamatan.
“Kami inginnya di setiap kelurahan satu ambulans dan satu tenaga medis, tetapi Dinas Kesehatan menyanggupi per kecamatan 2-3 ambulans gawat darurat,” kata Dody.
Meski begitu, KPU DKI Jakarta menyambut baik penyediaan fasilitas tersebut untuk Pemilu serentak 2024.
Harapannya, para petugas KPPS bisa langsung mendapatkan pelayanan ketika sakit atau kelelahan.
Berkaca dari Pemilu serentak 2019, kata Dody, terdapat 31 petugas KPPS yang meninggal dunia. Ada juga 158 petugas jatuh sakit karena kelelahan melaksanakan tugas.
Sementara itu, beban kerja petugas KPPS Pemilu serentak 2024 tidak jauh berbeda dengan pesta demokrasi pada 2019.
“Dan kejadian 2019 ini tidak boleh terjadi pada Pemilu 2024,” kata Dody.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/19/11563781/dinkes-dki-siagakan-ambulans-dan-nakes-di-tiap-kecamatan-untuk-pemilu