Salin Artikel

Pemprov DKI Diminta Tunda Penagihan Sewa Rusunawa yang Sempat Digratiskan Selama Pandemi Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Ida Mahmudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menunda penagihan biaya sewa bagi penghuni rusunawa di Jakarta.

Permintaan itu setelah Ida menerima keluhan penghuni yang resah dengan informasi soal tagihan sewa rusunawa yang harus dibayarkan Rabu (20/12/2023).

Adapun, sewa rusunawa di Jakarta sempat digratiskan selama pandemi Covid-19. 

"Saya meminta eksekutif mendengar aspirasi warga penghuni rusunawa (untuk menunda pembayaran sewa). Pemerintah harus hadir membantu warga," ujar Ida kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Menurut Ida, penghuni rusunawa di Jakarta, umumnya berpenghasilan rendah atau masuk dalam kategori kurang mampu.

Para penghuni, kata Ida, akan terbebani apabila ada tagihan sewa rusunawa yang harus dibayarkan secepatnya.

"Para penghuni rusunawa itu adalah masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu. Bahkan diketahui akhir ini sebagaimana data dari Dinas Kesehatan, kasus Covid-19 kembali mengalami peningkatan," kata Ida.

Ida menyayangkan pengenaan kembali biaya sewa rusunawa yang dilakukan tanpa melalui tahapan sosialisasi ke penghuni rusun yang cukup.

Bahkan, penghuni rusunawa disebut ada yang melaporkan bahwa saldonya langsung terpotong untuk pembayaran sewa.

"Padahal, Rapat Paripurna beberapa hari lalu saya sudah minta adanya penundaan. Dengan adanya ini, para penghuni rusunawa juga belum siap melakukan pembayaran," kata Ida.

Melihat kondisi situasional yang ada, Ida menyarankan kepada Pemprov DKI soal pengenaan pembayaran sewa Rusunawa dilakukan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Atau paling cepat itu setelah Hari Raya Idul Fitri tahun depan," kata Ida.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan sewa semua rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Ibu Kota setelah terjadi pandemi Covid-19.

Aturan itu disebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Adapun penggratisan tarif sewa yang telah berlaku sejak April 2020 diterapkan di semua rusunawa di Jakarta milik pemerintah daerah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/19/16285611/pemprov-dki-diminta-tunda-penagihan-sewa-rusunawa-yang-sempat-digratiskan

Terkini Lainnya

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Megapolitan
Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Megapolitan
8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke