JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kotak di area car free day (CFD), Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023.
Tindakan Gibran itu lantas memantik polemik di publik. Pasalnya, area CFD terlarang untuk aktivitas politik. Gibran tetap dianggap kampanye meski tidak membawa alat peraga.
Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan usai kegiatan bagi-bagi susu dari Gibran di area CFD ramai dibicarakan di publik.
Bawaslu sebelumnya mengatakan tidak akan pandang bulu dan bertindak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap Gibran.
Bukan pidana pemilu
Baru-baru ini, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan apa yang dilakukan oleh Gibran saat CFD bukanlah pidana pemilu.
Bagja menilai, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran yang melibatkan anak saat CFD di Jakarta tidak cukup bukti berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak'," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).
"Yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” ujar dia lagi.
Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, namun tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.
"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.
Minta KPAI terlibat
Tak hanya soal bagi-bagi susu di area CFD, Gibran juga diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye di Kecamatan Penjaringan karena melibatkan anak-anak.
Ia diduga diduga melanggar Pasal 280 Ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan larangan untuk aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo berujar, akan merekomendasikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
"Itu karena KPAI adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Menurut Benny, para peserta pemilu dalam kegiatan politiknya, termasuk kampanye tidak diperbolehkan untuk melibatkan anak-anak.
"Jadi Bawaslu DKI berwenang untuk merekomendasikan perihal tersebut kepada KPAI. Dan surat rekomendasi sudah dikirimkan kepada KPAI," ucap Benny.
Bantah kampanye di CFD Jakarta
Adapun Gibran sebelumnya membantah berkampanye di lokasi CFD di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran kepada awak media di kawasan Bundaran HI.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana. Kendati demikian, dia mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
Di sisi lain, anggota fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai, Gibran tetap melakukan kegiatan politik di area CFD meski tidak membawa alat peraga kampanye (APK).
Menurut Gilbert, sebagai orang yang hampir tiga tahun menjabat Wali Kota Solo, Gibran mestinya memiliki etika dan memahami aturan yang dibuat Gubernur DKI.
"Sepatutnya yang bersangkutan (Gibran) cukup datang sebagai warga yang ikut aturan pergub soal CFD, ikut menikmati jalan itu, bukan malah menggunakan acara untuk sosialisasi dengan membagikan susu," tutur Gilbert.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/20/06335301/lolosnya-gibran-dari-sanksi-pidana-pemilu-usai-bagi-bagi-susu-saat-car