Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan tidak dapat diterima karena dalil gugatan kabur atau tidak jelas.
“Putusan yang tidak dapat diterima adalah jika hakim berpendapat formalitas permohonan atau gugatan tidak terpenuhi. Misalnya, dalil gugatan atau permohonan kabur dan tidak jelas,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Putusan ini berbeda dengan pengertian gugatan praperadilan ditolak. Djuyamto menuturkan, gugatan yang ditolak merupakan gugatan yang tak terbukti.
“Putusan ditolak adalah jika hakim berpendapat materi pokok gugatan atau permohonan tidak terbukti,” tutur dia.
Lebih lanjut, Djuyamto menegaskan, karena gugatan sebelumnya tidak dapat diterima, bukan ditolak, kubu Firli dapat kembali mengajukan praperadilan di kemudian hari.
“Bisa mengajukan kembali,” ujar dia.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka diputuskan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim tak dapat menerima gugatan karena permohonan yang disampaikan Firli tak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Imelda di ruang sidang.
Hakim Imelda juga menegaskan, status Firli sebagai tersangka dianggap sah. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima,” kata hakim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/20/14002761/gugatan-praperadilan-firli-bahuri-tidak-dapat-diterima-apa-bedanya-dengan