JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan empat saksi meringankan ke polisi, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keempat saksi tersebut sudah dipanggil penyidik.
"Ada empat orang saksi meringankan (a de charge) yang diajukan tersangka," kata Ade saat dihubungi, Jumat (22/12/2023).
Dari keempat orang tersebut, dua saksi telah memberikan keterangan kepada polisi, satu saksi meminta penundaan pemeriksaan, serta satu saksi lainnya menolak atau keberatan.
"Dua orang memberikan keterangan, satu orang keberatan dijadikan saksi, dan satu orang lagi menunda pemeriksaan," kata dia.
Satu orang yang menolak jadi saksi meringankan Firli adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Namun, Ade belum menyebut tiga orang saksi lainnya yang diajukan Firli.
"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi dan tidak dapat memenuhi panggilan," tutur Ade.
Dalam kasus ini Firli sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu.
Seharusnya Firli kembali diperiksa, Kamis (21/12/2023), namun dia mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/22/14565341/firli-bahuri-ajukan-empat-saksi-meringangkan-ke-polisi-dalam-kasus-dugaan