Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto menyampaikan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jakarta itu seharusnya menjalani pemeriksaan pada (21/12/2023) siang.
Namun, Eko berhalangan hadir ke Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada pemanggilan kedua itu dengan alasan sakit.
“Untuk Eko karena sudah dua panggilan tidak hadir, kami rasa cukup klarifikasi dari Sigit Purnomo alias Pasha, Surya Utama alias Uya dan Zita saja dalam membuat kajian nanti,” ujar Dimas saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Menurut Dimas, klarifikasi yang disampaikan ketiga orang tersebut dirasa sudah cukup dan bisa mewakili keterangan Eko Patrio.
Dengan begitu, Bawaslu hanya akan meminta keterangan dari Gibran, untuk melengkapi bahan penyelidikan.
“Kemungkinan kami akan mengundang Gibran saja. Sekarang sedang dipersiapkan, kemungkinan Rabu (27/12/2023) akan kami kirim,” kata Dimas.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta kader PAN Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey mengatakan, mereka diketahui ikut hadir dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD Jakarta.
“Intinya kami dalam menindaklanjuti laporan atau temuan, kami ada tahapan klarifikasi untuk memperjelas duduk perkara yang ada dari temuan kami, sehingga dari hasil klarifikasi, kami mendapat poin-poin penting,” ungkap Sonny.
Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area Car Free Day Jakarta.
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.
Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/26/13472161/bawaslu-batal-periksa-eko-patrio-soal-gibran-bagi-bagi-susu-di-cfd