“Jadi pelaku memberikan uang Rp 10.000, dikasih uang Rp 20.000 ribu kepada anak korban ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Jumat (5/1/2024).
Bintoro menyebut Hadi kerap memberikan uang setelah melancarkan aksi cabul terhadap SRP.
Adapun, pencabulan terhadap korban dilakukan di kontrakan milik Hadi dan rumah orangtuanya yang terletak di Jalan Swadarma, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan setelah melakukan itu (pencabulan), memberikan uang dan mengancam korban supaya jangan sampai siapapun tahu,” tutur dia.
Lebih lanjut, Bintoro mengungkapkan, aksi pencabulan dilakukan puluhan kali dalam kurun waktu 1,5 tahun.
Pencabulan dilakukan saat korban masih duduk di kelas 5 bangku sekolah dasar (SD).
“Berdasarkan pengakuan korban, aksi itu dilakukan sebanyak 20 kali,” imbuh Bintoro.
Kini, akibat perbuatannya, Hadi dijebloskan ke dalam penjara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/05/14103821/ayah-tiri-di-jaksel-iming-imingi-uang-rp-20000-agar-anak-tak-laporkan