Ke-11 tersangka masing-masing berinisial BP, AFL, VV, PPL, ATM, MS, ZS, ALP, SNA, NL, dan FCN.
"Jadwal pemeriksaan sesuai jadwal mulai jam 10.00 WIB," kata Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi.
"Sesuai jadwal panggilan, 11 tersangka akan dipanggil hari ini," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, 11 orang pemeran film porno itu terdiri dari sembilan wanita dan dua pria. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mengumpulkan semua bukti dalam perkara tersebut.
"Kami cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka, itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Kini, para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan sutradara hingga kru film.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/08/10013411/hari-ini-polisi-periksa-11-tersangka-pemeran-film-porno-di-jaksel