"Peristiwa ini, dalam temuan kami tidak ada hubungannya dengan kampanye salah satu Paslon. Bahwa para korban adalah pendukung salah satu paslon, iya. Tetapi yang menjadi stimulusnya adalah penggunaan knalpot tidak standar," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2024).
LPSK memastikan ada tujuh korban dari peristiwa penganiayaan tersebut, yaitu berinisial DIF, YW, PAR, SA, ADI, LUF dan JIP.
"Mereka menjadi korban ketika mereka sedang berjalan perorangan, bukan konvoi, bukan rombongan. Kemudian knalpot ini yang memancing peristiwa penganiayaan itu terjadi," ujar Edwin.
Edwin menambahkan, ada enam oknum TNI yang sejauh ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan warga.
"Kemudian dari peristiwa ini sudah ada enam tersangka dan ditahan. Tetapi keterangan yang kami terima, bahwa enam tersangka yang ditahan itu, baru terkait korban ADI, belum terkait korban lainnya," lanjutnya.
LPSK berharap kasus penganiayaan oleh oknum TNI bisa diproses secara transparan dan berkeadilan.
"Penindakannya, kami harapkan akuntabel, transparan dan berkeadilan. Korban sudah jadi korban, jangan dicari kesalahannya, kasus ini problemnya penganiayaan, bukan lainnya," jelas Edwin.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap warga Boyolali terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali, pada 30 Desember 2023.
Awalnya, sejumlah anggota Kompi B tengah bermain bola voly sekira pukul 11.19 WIB dan mendengar adanya suara berisik yang berasal dari arah lampu merah.
Merasa kesal dengan suara knalpot motor yang bising, beberapa oknum TNI diduga mengejar, menangkan dan menganiaya ketujuh warga tersebut.
Pada hari yang sama, orangtua korban berinisial ADI melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Denpom IV Surakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/10/16490461/lpsk-penganiayaan-relawan-di-boyolali-oleh-oknum-tni-tak-ada-hubungan