Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano mengungkapkan, FR ditangkap usai terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya saat berupaya merampas ponsel milik korban.
"Korban hendak kembali ke rumahnya, tiba-tiba di jalur 15 di bawah kolong Tol JORR tersebut diadang oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor," kata Billy dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).
"Kemudian pelaku tersebut langsung menyuruh korban untuk menyerahkan handphone-nya, tetapi korban tidak mau," imbuh dia.
Saat itu, terjadi aksi tarik-menarik antara pelaku dengan korban yang mempertahankan ponsel miliknya. Namun, pelaku bisa merampas ponsel tersebut.
"Pada saat itu korban langsung berteriak 'maling' dan kebetulan ada warga juga yang melewati jalan itu," jelas Billy.
Warga yang tengah melintas di lokasi kejadian lantas mengejar para pelaku.
Pelaku FR dan temannya jatuh dari sepeda motor yang mereka tumpangi. Warga kemudian langsung menangkap FR.
"Pelaku yang mengambil handphone dan tas tersebut berhasil diamankan oleh warga yang kebetulan lewat di kolong tol," kata dia.
Sementara itu, pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk barang bukti yang kami amankan ada satu buah tas, handphone korban, juga sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat kejahatan," tutur Billy.
Kini, FR telah ditahan di Mapolsek Kembangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/13/11442131/penjambret-hp-jatuh-dari-motor-saat-dikejar-warga-di-kembangan-lalu