BOGOR, KOMPAS.com - Spanduk calon anggota legislatif (caleg) bertebaran di pepohonan sepanjang Jalan A. Yani, Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/1/2023).
Dalam pantauan Kompas.com, spanduk ada yang ditempel menggunakan bambu dan ada pula yang sengaja dipaku di pohon.
Terlihat, spanduk dari masing-masing caleg dipasang di sisi kiri dan sisi kanan jalan.
Padahal pepohon yang merupakan ruang terbuka hijau jadi salah satu tempat umum yang dilarang untuk dipasangkan APK (Alat Peraga Kampanye), sesuai dengan peraturan pemilu yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Suhandi (43) salah satu warga Bogor menuturkan, caleg yang akan ia pilih tidak ditentukan sebanyak apa spanduk yang dipasang.
Ia hanya akan mencoblos caleg yang jujur dan dapat bekerja dengan benar.
Suhandi juga meminta agar para caleg tidak hanya datang pada saat tahun pemilu saja.
Setelah terpilih, para caleg lupa akan janji manis yang ditawarkan.
“Kalau sudah jadi jangan lupa rakyat. Kebanyakan gitu, kalau sudah jadi lupa, kasihan yang di bawah,” ucap Suhandi.
Iwan (37) salah satu warga Bogor juga mengatakan, ia memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nuraninya. Dia tidak terpengaruh dari spanduk yang terpampang di setiap sudut kota.
“Kalau ini saya juga punya hak pilih, jadi milih sesuai hati nurani aja,” ungkap Iwan.
Alsena (25) juga memiliki pandangan serupa, ia tidak ada keinginan untuk memilih caleg berdasarkan banyaknya pemasangan spanduk.
“Tidak ada,” ucap Alsena.
Alsena akan menggunakan hak pilihnya bagi caleg yang memang sering blusukan, menyapa warganya.
Apabila caleg tidak melakukan kampanye ke jalan, ia hanya akan mencoblos parpol (partai politik) saja.
“Kalau enggak keliatan kampanyenya, saya akan coblos partainya aja, agar menjadi suara partai,” tutur Alsena
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/14/09542861/spanduk-caleg-dipaku-di-pohon-di-jalan-ahmad-yani-bogor