"Penertiban kami lakukan pukul 21.00 WIB nanti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup saat dikonfirmasi.
Roup mengatakan, Bawaslu akan menggandeng Pemerintah Kota Jakarta Barat pada penertiban malam nanti.
"Iya, nanti kami lihat (dengan Satpol PP) penertibannya. Tergantung petugas yang ada di lapangan," ucap dia.
Ia menuturkan, penertiban rencananya dilakukan secara serentak di Jakarta Barat. Namun, ia belum menyebutkan lokasi penertiban.
"Nanti saya sampaikan di mana saja titiknya," ucap dia.
Dalam penertiban ini, petugas mengutamakan menindak bendera partai politik (parpol) yang membahayakan warga.
"Terutama kami prioritaskan penertiban bendera parpol yang membahayakan pengguna jalan," kata Roup.
Selain bendera, Bawaslu Jakarta Barat juga akan menertibkan baliho dan spanduk yang pemasangannya tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Ya ada juga baliho dan spanduk yang semrawut. Misalnya ditancapkan di pohon. Itu tidak sesuai PKPU," jelas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/19/09490621/bawaslu-jakbar-mulai-tertibkan-apk-semrawut-dan-langgar-aturan-malam