JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap memfasilitasi eks warga Kampung Bayam yang belum direlokasi untuk pindah ke Rumah Susun (Rusun) Nagrak.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Afan, ketika menanggapi permintaan DPRD DKI Jakarta agar menggelar pertemuan bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan eks warga Kampung Bayam.
“DPRKP akan membantu apabila diperlukan unit hunian untuk menampung warga yang akan direlokasi. Di Rusun Nagrak,” ujar Afan saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).
Selain itu, PT Jakpro selaku pengelola Kampung Susun Bayam juga selalu berkoordinasi dengan DPRKP DKI Jakarta dalam penyelesaian polemik dengan eks Warga Kampung Bayam.
“Jakpro selaku pemilik bangunan gedung rusun akan berkoordinasi dalam penyelesaian masalah penghunian dengan warga,” ucap Afan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendorong permasalahan hunian yang tak kunjung selesai ini harus dibahas kembali dengan melibatkan semua pihak.
"Harus duduk bareng ketiganya. Jangan ribut tanpa ada penyelesaian. Sementara warga juga tetap tidak bisa akses rusun,” ujar Ida.
Ida pun meminta Pemprov dan PT Jakpro dapat memfasilitasi pertemuan dengan eks warga Kampung Bayam terkait persoalan Kampung Susun Bayam (KSB).
"Mereka ini warga DKI, hukumnya itu wajib lah untuk Jakpro dan Dinas Perumahan DKI untuk memfasilitasi warganya," pungkas dia.
Belum lama ini, Jakpro mengimbau eks warga Kampung Bayam menjaga suasana kondusif selama menempati hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) KSB.
Eks warga Kampung Bayam diminta tidak melakukan tindakan yang melawan hukum selama berada di HPPO.
Untuk mencegah kerusakan dan perbuatan melanggar hukum lainnya, Jakpro menurunkan personel keamanan yang bakal berjaga di seputar HPPO.
Sebagai informasi, ada empat warga yang telah dilaporkan Jakpro, yakni Muhammad Fuqron, Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar.
Laporan Jakpro teregister dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan warga eks Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/19/14552401/pemprov-dki-siap-tampung-eks-warga-kampung-bayam-yang-belum-direlokasi-ke