JAKARTA, KOMPAS.com - Giat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Flyover Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, hanya dihadiri empat partai politik (parpol), Jumat (19/1/2024) malam.
"PDIP, Golkar, Gelora, dan PAN," ungkap Ketua Bawaslu Jakarta Timur Willem Johanes Wetik di lokasi.
Penertiban dilakukan karena APK yang dipasang melanggar aturan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Di dalamnya tertuang aturan yang menyebutkan peserta Pemilu 2024 dilarang memasang APK di banyak titik.
Beberapa di antaranya halaman, pagar, tembok, pagar pemisah jalan, JPO, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan flyover.
Begitu juga dengan Flyover Pondok Kopi, terdapat ratusan APK yang terdiri dari bendera partai politik (parpol) dan spanduk calon legislatif (caleg).
Beberapa parpol yang terlibat dalam pemasangan APK di flyover itu yakni PDIP, Perindo, Golkar, Gerindra, Demokrat, Gelora Indonesia, NasDem, PAN, Bulan Bintang, dan PKS.
Dari 11 parpol yang memasang APK di sana, hanya empat yang perwakilannya datang untuk mencopot sendiri APK mereka.
Namun, bukan berarti APK dari parpol yang perwakilannya absen tidak ditertibkan.
"APK ditertibkan oleh masing-masing peserta Pemilu, baik dari caleg, parpol, tim paslon, atau tim DPD. Yang tidak sempat tertibkan, APK akan kami kumpulkan dulu di kantor Kesbangpol," ujar Willem.
"Parpol lain memang belum kelihatan, tapi tetap kami turunkan APK mereka karena kami sesuai dengan prinsip adil. Semua diturunkan," imbuh dia.
Dalam giat penertiban APK di Flyover Pondok Kopi, Bawaslu Jakarta Timur dan KPU Jakarta Timur turut dibantu oleh Satpol PP Jakarta Timur.
Sebagai informasi, penertiban APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan dilakukan secara serentak di lima kota administratif di DKI Jakarta, Jumat malam.
Di Jakarta Timur, penertiban dimulai pukul 20.00 WIB, sementara di Jakarta Pusat pukul 19.00 WIB.
Kemudian di Jakarta Utara pukul 20.00 WIB, Jakarta Barat pukul 18.30 WIB, dan di Jakarta Selatan pukul 21.00 WIB.
Penertiban serentak dilakukan berdasarkan hasil rapat di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Rapat dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Bawaslu, KPU, Kesbangpol DKI, dan parpol.
Rapat tersebut membahas tentang penataan APK yang terpasang di berbagai sudut Ibu Kota. Sebab tak sedikit yang melanggar aturan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/20/11042671/hanya-4-parpol-yang-hadir-dalam-penertiban-apk-di-flyover-pondok-kopi