BEKASI, KOMPAS.com - A (15), remaja korban prostitusi online di Bekasi, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ayah A, JP (48) membenarkan putrinya yang sempat dijual dan dijadikan pekerja seks komersial itu meminta dilindungi.
"Iya betul (daftar ke LPSK), berkasnya sudah masuk semua," kata JP saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).
JP menuturkan, langkah ini diambil untuk melindungi putrinya. Pasalnya, ada keluarga pelaku yang tiba-tiba datang ke rumah.
Keluarga pelaku berdalih ingin proses hukum dihentikan dengan cara berdamai. Namun, JP menolak.
"Kemarin sempat dua kali keluarga pelaku ke rumah dengan dalih minta damai, saya merasa terganggu," kata JP.
"Alhamdulillah sampai saat ini tidak datang lagi," sambung dia.
Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah menuturkan, A didaftarkan ke LPSK untuk mendapat perlindungan.
"Diarahkan dari Polres Kota Bekasi untuk ke LPSK agar mendapat perlindungan," imbuh Lia.
Lia menuturkan, sejauh ini pihaknya menerima laporan ada orang yang menanyakan rumah korban.
"Sejauh ini yang diinformasikan ke Komnas PA hanya ada orang yang tidak kenal menanyakan rumah korban," kata Lia.
Sebelumnya diberitakan, A terjebak dalam prostitusi lewat sebuah aplikasi kencan daring (online).
A tidak pernah menyangka bahwa pria yang ia kenal lewat aplikasi kencan itu bakal menyekap dan menjual dirinya pada pria hidung belang.
Korban dibawa ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pondok Gede, Bekasi. Pria itu lalu menawarkan pekerjaan kepadanya.
Iming-iming pekerjaan yang ditawarkan pelaku ternyata hanya jebakan. Pria itu malah menyuruh A berfoto dengan pakaian yang telah disiapkan.
Polisi menetapkan dua tersangka berinisial A alias Oma (52) dan D (18).
Dalam menjalankan aksinya itu, keduanya berbagi peran. D merekrut korban untuk dijual ke pelanggan lewat MiChat.
"Oma ini menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry korban di Kost 28," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Senin (15/1/2024).
Dua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dua tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/24/18462621/didatangi-keluarga-pelaku-remaja-korban-prostitusi-online-di-bekasi-minta