Kedua begal tersebut melancarkan aksinya sambil membawa airsoft gun untuk mengancam korban.
Kronologi pembegalan
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, kedua pelaku beraksi dengan cara menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor korban.
"Pelaku dua orang (DC dan SY), mereka sengaja menabrakkan motor ke arah sepatbor belakang motor korban," ujar Dwi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (25/1/2024).
Dwi menuturkan, korban saat itu menaiki sepeda motor bonceng tiga dengan temannya.
Kemudian, dua pelaku menghampiri motor korban dari belakang dan menabrakkan motornya.
"Dua pelaku datang dari arah belakang. (Setelah menabrakkan diri) pelaku langsung ngejar korban," kata dia.
Dua pelaku berusaha memberhentikan motor korban dan meminta ganti rugi.
"Saat korban jatuh, pelaku langsung meminta korban menyerahkan ponselnya dengan alasan untuk ganti rugi," kata Dwi.
Korban sempat menolak memberikan ponselnya. Namun, dua pelaku menodongkan airsoft gun untuk menakut-nakuti.
"Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan ponselnya itu. Setelah pelaku lari, korban berteriak minta tolong," tutur dia.
Warga yang mendengar teriakan korban lantas berusaha mengejar para pelaku.
"Saat dikejar itu motor pelaku menabrak trotoar lalu pelaku jatuh dan berhasil diamankan oleh korban dan warga," imbuh Dwi.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa warga ke Polsek Pondok Gede untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dua kali beraksi
Dwi mengatakan, kedua pelaku sudah dua kali beraksi di wilayah Bekasi sambil membawa airsoft gun.
"Kedua tersangka ini tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran, sudah dua kali melakukan aksi begal," kata Dwi.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku memilih korban secara acak tergantung situasi dan kondisinya.
"Jadi mereka melintas, melihat langsung (target korban), lalu sengaja menabrakkan motornya," kata Dwi.
Dwi melanjutkan, pelaku membawa airsoft gun hanya untuk menakut-nakuti korban karena sebenarnya senjata itu sudah tidak berfungsi.
"Tidak berfungsi, mereka hanya untuk menakut-nakuti. Kalau belajar (ancaman) dia sudah biasa lah. Karena ini yang kedua, mereka melihat cerita-cerita (pengalaman)," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, DC dan SY dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Firda Janati, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/26/07334381/siasat-begal-di-bekasi-tabrakkan-diri-ke-motor-korban-lalu-rampas