JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan, jalan layang merupakan lokasi yang rawan kecelakaan lalu lintas akibat semrawutnya pemasangan atribut partai politik (parpol).
"Pokoknya jalan layang semuanya. Itu saya lihat jalan layang APK (rawan)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Salah satunya, lanjut Latif, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, kecelakaan beberapa kali disebabkan karena baliho calon anggota legislatif (caleg) yang jatuh.
Pasangan suami istri berinisial S (68) dan O (61) terlibat kecelakaan gara-gara bendera parpol di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Kemudian, warga bernama Ani (43) dan Zubaidah (45) mengalami kecelakaan tunggal saat melintas dari arah Cakung ke Duren Sawit, usai terimpa baliho caleg, Senin (22/1/2024).
Baliho caleg juga menimpa sejumlah pengendara sepeda motor dan menyebabkan kecelakaan, Selasa (26/12/2023) di Kembangan, Jakarta Barat.
Berkait hal itu, Latif menyatakan, pemasangan atribut parpol yang mencelakakan pengendara bisa dijerat pidana.
"Iya nanti kalau itu (bisa dipidana), kalau hal tersebut bukan pasal (terkait) lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak tertib dalam menempatkan APK (alat peraga kampanye)," kata dia.
Polisi bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan APK yang membahayakan di jalanan Ibu Kota.
Pihaknya juga mengupayakan patroli gabungan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Satpol PP.
"Tetap kami akan koordinasikan bagaimana untuk masalah APK ini, karena ada beberapa yang mengganggu," imbuh Latif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/26/16160851/polisi-jalan-layang-jadi-kawasan-rawan-kecelakaan-karena-atribut-parpol