Salin Artikel

Diperiksa Bawaslu soal Videotron Iklan Kampanye di Semanggi, Vendor Tutupi Sosok Pemesan

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah memanggil vendor videotron pada pos polisi (pospol) lalu lintas di simpang Semanggi, Jakarta Selatan.

Namun, saat diperiksa, vendor tersebut enggan mengungkapkan sosok yang memesan iklan capres-cawapres yang ditayangkan di videotron itu.

"Sudah (dipanggil) Bawaslu Jakarta Selatan. Memang kalau ditanya siapa yang iklan itu, vendor ini menutupi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Menurut Benny, vendor itu menyatakan, iklan capres-cawapres itu terpasang di 12 titik. Namun, Benny tak mengetahui di mana saja lokasinya.

"Dan vendor sudah menyatakan seluruh iklan yang mereka terima telah diputus kontraknya. Artinya mereka secara bisnis rugi. Bukan hanya desakan dari kami, tapi lebih kepada Polda Metro karena itu terpasang di pos," ucap Benny.

Saat ditanya apakah Bawaslu DKI akan tetap menelusuri sosok pemasang iklan videotron itu, Benny menegaskan, persoalan itu sudah dihentikan.

"Jadi dari hasil itu sudah masuk di Laporan Hasil Pengawasan (LHP) teman-teman Bawaslu, bahwa itu sudah dihentikan," ucap Benny.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye pada videotron di Semanggi.

Penelusuran Bawaslu DKI itu untuk mendalami apakah penayangan iklan dalam videotron merupakan bentuk pelanggaran administratif.

"Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa APK dilarang dipasang di lokasi area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Benny.

Larangan tersebut sesuai keputusan KPU DKI Jakarta 363/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta.

Selain itu, diselidiki juga apakah iklan kampanye itu merupakan bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun & denda paling banyak Rp12.000.000".

Untuk diketahui, tayangan kampanye capres-cawapres dalam videotron itu viral di media sosial.

Videotron tersebut menampilkan gambar jari yang membentuk simbol cinta. Di atas gambar jari itu, terdapat angka dua.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/27/05070011/diperiksa-bawaslu-soal-videotron-iklan-kampanye-di-semanggi-vendor-tutupi

Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke