Pengamatan Kompas.com di lokasi, anak-anak Kampung Susun Bayam terlihat ceria mengikuti kelas tersebut.
Sebelum kelas dimulai, mereka senam dengan riang. Kemudian, mereka belajar menebak profesi yang ditunjukkan dalam gambar, dua di antaranya profesi petani dan polisi.
Mereka menebak profesi-profesi itu dengan antusias. Setelah anak-anak menebak, pengajar dari Ires menjelaskan pekerjaan sehari-hari yang dilakukan profesi tersebut.
Setelah itu, anak-anak Kampung Susun Bayam menuliskan cita-cita mereka di kertas.
Program Officer Ires, Cika Aprilia, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian mereka kepada anak-anak Kampung Susun Bayam, usai orangtuanya dilaporkan ke polisi oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Jadi mengenai penanganan pasca konflik ya, karena kan Kampung Bayam ini anak-anak secara psikologis nya tidak baik-baik saja," kata Cika saat ditemui di lokasi.
Menurut Cika, ada 30 anak yang turut didampingi ibunya saat kelas berlangsung. Kelas ini menjadi pendidikan alternatif bagi anak-anak Kampung Bayam.
"Dan melihat juga bahwa beberapa anak di sini sudah putus sekolah," ungkap dia.
Cika berujar, anak-anak eks warga Kampung Bayam mengalami trauma besar saat polisi mendatangi rumah susun yang kini mereka huni.
Bahkan, kata dia, hampir semua anak di sana tidak bisa tidur.
"Mereka ini bertanya-tanya terus kalau nanti orangtuanya tertangkap polisi dan sebagainya, bagaimana," tutur dia.
Cika berharap, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Jakpro bisa segera menyelesaikan masalah ini dan berpihak kepada warga Kampung Bayam.
"Jangan sampai ada solusi warga dirugikan. Dan juga buka ruang dialog ya, objektif, netral, dan berpihak ke warga," tutur dia.
Sebagai informasi, hingga kini eks warga Kampung Bayam belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam.
Mereka tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan fasilitas listrik dan air seadanya.
Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan Jakpro, dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).
Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon dan tiga eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Mereka dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/28/19205811/serunya-anak-anak-kampung-susun-bayam-belajar-tebak-profesi