Salin Artikel

Babak Baru Kasus Aiman, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Komnas HAM dan Propam Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menjerat juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, memasuki babak baru.

Aiman melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (1/2/2024).

Langkah ini dilakukan karena ponsel Aiman disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Aiman dan TPN Ganjar-Mahfud menilai perilaku penyidik itu melanggar prosedur.

"Kami di sini mengadukan kepada Komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya," kata Aiman di Komnas HAM.

Melapor ke Propam

Selain Komnas HAM, TPN Ganjar-Mahfud juga melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri pada hari yang sama.

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, pelaporan itu masih soal yang sama, yakni terkait pemeriksaan penyidik kepada Aiman.

"Tentu (laporan) kami fokus kepada penyidik yang melakukan penyidikan dalam kasus itu," kata Finsensius.

Dalam laporannya itu, Aiman melalui kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Komnas HAM dan Propam Mabes Polri.

"Beberapa bukti berkait dengan satu transkrip percakapan (yang menyebutkan aparat tak netral)," ujar Finsensius.

Aiman juga disebut membawa bukti lain yang diserahkan ke Komnas HAM. Namun, tidak disebutkan bukti lain yang dimaksud.

"Ada video yang disampaikan saudara Aiman. Kemudian ada beberapa bukti bukti lain yang tidak mungkin bisa kami sampaikan secara detail," ucap Finsensius.

Finsensius mengatakan, pihaknya membawa bukti lain yang berbeda dari yang diserahkan ke Komnas HAM. Bukti itu diserahkan kepada Propam Mabes Polri.

Tak diberikan salinan

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ifdhal Kasim mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menyita ponsel Aiman berdasarkan surat penetapan pengadilan.

Namun, ia menyayangkan sikap penyidik yang tak memberikan salinan surat penetapan pengadilan untuk menyita ponsel menjadi barang bukti.

"Memang penyitaan didasarkan penetapan pengadilan. Dan surat itu ditunjukkan kepada kami, tanpa diberikan copy-an (salinan)," ujar Ifdhal.

Ifdhal beranggapan, perilaku penyidik telah melanggar HAM. Sebab, penyidik juga meminta data pribadi Aiman pada ponsel tersebut.

"Di dalam ponsel itu ada Instagram, karena itu diminta password-nya. Lalu pada email juga diminta password-nya. Kemudian juga terkait dengan sim card juga disita," kata Ifdhal.

"Nah, penyitaan terhadap benda yang ada di dalam ponsel ini tidak diatur di dalam surat penetapan itu. Tak secara spesifik disebutkan, karena yang disebutkan di dalam itu hanya ponsel dan jenisnya, tapi tidak materi yang ada di dalam ponsel tersebut," sambung dia.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, penyitaan ponsel Aiman telah melanggar hukum acara pidana dan menyalahi ketentuan yang berlaku.

Sebab, Aiman saat ini berstatus sebagai saksi, bukan tersangka, sehingga penyidik tak berhak menyita ponselnya.

"Karena ini sekali lagi saya katakan, (Aiman) bukan sebagai tersangka," kata Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

"Dalam kasus Aiman, polisi sudah melewati batas-batas kewajaran dalam melakukan penyitaan ini," imbuh dia.

Pelajari kasus Aiman

Sementara itu, Komnas HAM menyatakan telah menerima laporan dari Aiman buntut penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan mengatakan, lembaganya akan mempelajari laporan Aiman sebelum menindaklanjuti.

Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menangani perkara Aiman.

Langkah itu dilakukan karena Aiman sebelumnya juga disebut telah melaporkan masalah yang menjeratnya ke Dewan Pers beberapa waktu lalu.

"Laporan kami terima dan ini juga pengaduan mereka saat ke Dewan Pers, kita berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait hal ini," kata Hari.

Sebagai informasi, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebagai juru bicara TPN, Aiman menyebut bahwa ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Aiman pun telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Jumat (26/1/2024).

Sementara itu, TPN Ganjar-Mahfud juga telah menyiapkan 1.000 advokat untuk mendampingi Aiman dalam kasus tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/02/08283041/babak-baru-kasus-aiman-laporkan-penyidik-polda-metro-ke-komnas-ham-dan

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke