JAKARTA, KOMPAS.com- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sepanjang jalur bus atau busway.
"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah, dengan Bawaslu sebagai pengawas," ujar Dirut PT Transjakarta, Welfizon Yuza saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Koordinasi dilakukan karena PT Transjakarta menyatakan tak memiliki wewenang untuk menertibkan beberapa APK yang terpasang di sepanjang jalur bus.
Welfizon mengatakan, aset yang dimiliki oleh PT Transjakarta yakni halte dan bus. Kedua fasilitas itu dipastikan tidak ada yang dipasangi APK.
"Itu netral. Keluar dari depo setiap pagi itu kita cek tidak ada APK yang tertempel di sana," kata Welfizon.
Meski APK terpasang di sepanjang jalur, tetapi Transjakarta memastikan keberadaannya tak mengganggung perjalanan bus.
"Tapi selama ini meskipun di sepanjang jalur itu banyak APK, tapi layanan kita tak terganggu," kata Welfizon.
Aturan pelarangan menempel APK di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan.
Selain itu, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/02/20093941/transjakarta-koordinasi-dengan-bawaslu-dan-satpol-pp-soal-apk-yang