BOGOR, KOMPAS.com - Polisi telah mengantongi tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan ayah kandung yang melakukan kekerasan terhadap putrinya di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.
Tim kepolisian sudah memintai keterangan para saksi.
Selain itu, Polisi telah mendapatkan hasil visum dan benda yang digunakan pelaku untuk menjadi alat bukti kasus kekerasan terhadap anak.
“Alat bukti dari keterangan para saksi, hasil visum, alat yang digunakan untuk memukul,” ucap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara saat dihubungi, Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Teguh mengatakan, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014. Ia terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Seorang bocah berinisial N (7) diduga disiksa orangtuanya di wilayah Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Dalam video yang beredar, tubuh bocah itu terlihat mengalami luka lebam bekas pukulan di area lengan, pundak dan punggung.
Tidak hanya itu, korban juga diduga dipaksa mengamen sampai tengah malam.
"Astagfirullah, eh aing mah," kata seorang perempuan dalam video yang viral di media sosial tersebut.
Dalam video tersebut juga terdengar suara wanita bicara itu tak tega menahan tangis ketika melihat kondisi luka si anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/05/10303521/polisi-sita-alat-yang-dipakai-ayah-di-bogor-untuk-pukul-anak-kandungnya