Dalam video viral yang beredar, tubuh N terlihat mengalami luka lebam bekas pukulan di area lengan, pundak, dan punggung.
"Astagfirullah, eh aing mah," kata seorang perempuan dalam video yang viral di media sosial tersebut.
Dipaksa mengamen
Selain dianiaya, korban juga diduga dipaksa untuk mengamen sambil diawasi oleh ibu tirinya.
Istri Ketua RT setempat bernama Tri Rahayu bersaksi bahwa N dipaksa mengamen oleh ayah dan ibu tirinya.
"Bener disuruh ngamen," kata Ayu, dilansir dari TribunnewsBogor.com, Senin (5/2/2024).
Seorang tetangga, Darmi menerankan bahwa N dijadikan sebagai mesin uang oleh ayah kandungnya sendiri.
"Anak itu kayak ATM. Dia disuruh ngamen," kata Darmi.
Parahnya, N disuruh mengamen sampai tengah malam.
"Sampai jam 1 malam. Makanya sekolahnya juga terhambat," kata Darmi.
Korban disebut rewel
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, pelaku tega melakukan penganiayaan karena korban rewel.
"Pengakuan sementara dianiaya karena katanya sering rewel, itu saja sih alasan yang disampaikan si bapak, sering rewel makanya dilakukan penganiayaan itu," kata Teguh dilansir dari TribunnewsBogor.com, Senin.
Terkait narasi yang menyebut korban juga dipaksa mengamen sampai larut malam, hal ini masih dilakukan pendalaman informasi lebih lanjut.
"Nah kalau terkait dipaksa (mengamen) atau tidak, sementara ini masih kami dalami terkait informasi-informasi itu. Karena masih mencari saksi-saksi yang bisa memperkuat informasi itu," ujar Teguh.
Ditetapkan tersangka
Teguh mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan ayah kandung N sebagai tersangka penganiayaan terhadap putrinya.
“Sudah (ditetapkan menjadi tersangka),” ucap Teguh Kumara saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Teguh mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Polisi telah mengantongi tiga alat bukti terkait kasus kekerasan ini.
“Alat bukti dari keterangan para saksi, hasil visum, alat yang digunakan untuk memukul,” terang Teguh.
(Tim Redaksi: Ruby Rachmadina, Maya Citra Rosa, Jessi Carina, Naufal Fauzy, Damanhuri (TribunnewsBogor.com))
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/05/13475621/derita-bocah-7-tahun-di-bogor-dianiaya-hingga-lebam-dan-dipaksa-mengamen