Salin Artikel

Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 Ajukan Kasasi atas Penggusuran Paksa Sekolah

DEPOK, KOMPAS.com - Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 Depok, mewakili para orangtua siswa, mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung.

Pengajuan dilakukan melalui Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung karena tidak terima dengan putusan PTTUN Jakarta.

"Upaya ini jadi tindak lanjut atas gugatan sebelumnya, yang telah diajukan terhadap Wali Kota Depok lantaran melakukan penggusuran paksa terhadap SDN Pondok Cina 1,” kata Tim Advokasi dalam keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, Tim Advokasi telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap Putusan PTTUN Jakarta Nomor: 314/B/TF/2023/PT.TUN.JKT tanggal 9 Januari 2024 yang menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor: 44/G/TF/2023/PTUN.BDG tanggal 11 September 2023.

Majelis hakim PTTUN Jakarta menilai, gugatan para orangtua masih belum matang karena mereka belum menempuh upaya administratif, sesuai dari yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Selain tindak lanjut, memori kasasi juga untuk meminta pertanggungjawaban atas dampak pemusnahan atau penggusuran paksa terhadap murid di sana.

"Dampak dari penggusuran paksa ini tuh beragam. Siswa jadi harus pindah ke sekolah lain, meninggalkan kerabat kenalannya dan berbagai prestasinya yang telah diraih," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Tim Advokasi juga menuturkan, penggusuran paksa ini mengakibatkan kondisi para siswa yang masih berusia anak-anak jadi diselimuti ketakutan.

"Anak-anak jadi dalam kondisi ketakutan akibat penggusuran sekolahnya yang akan dilakukan oleh ratusan Satpol PP Kota Depok," tambahnya.

Berdasarkan keterangan, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 menjelaskan, pengajuan Memori Kasasi menyoroti beberapa hal dalam putusan tingkat banding dan tingkat pertama.

"Pertama, Majelis Hakim tingkat pertama dan banding tidak setia pada fakta karena menyatakan gugatan prematur lantaran objek gugatan dan objek dalam upaya administratif berbeda, sehingga dianggap belum melakukan upaya administratif," ungkap Tim Advokasi.

Menurut Tim Advokasi, tidak ditemukan perbedaan antara objek gugatan dan objek dalam upaya administratif, karena pada intinya meminta Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran SDN Pondok Cina 1.

Di samping itu, para orangtua siswa sudah menempuh upaya administratif dalam bentuk mengajukan keberatan secara administratif kepada Wali Kota Depok pada 9 Januari 2023 lalu dan banding administratif kepada Gubernur Jawa Barat pada 1 Febuari 2023.

"Kedua, kami menilai bahwa putusan tingkat pertama dan banding hanya mengedepankan formalitas dibandingkan kebenaran yang bersifat inti. Serangkaian pelanggaran peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta dampak kerugian tidak dilirik sama sekali," jelasnya.

Atas pengajuan memori kasasi, Tim Advokasi menegaskan untuk meminta Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya berlandaskan nilai-nilai kesetiaan terhadap kebenaran dan keadilan, serta kepentingan terbaik bagi anak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/06/06285551/tim-advokasi-sdn-pondok-cina-1-ajukan-kasasi-atas-penggusuran-paksa

Terkini Lainnya

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Diteror Debt Collector

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Diteror Debt Collector

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke