Mulanya, Arifin menjelaskan soal penanganan atribut kampanye yang akan dicopot pada masa tenang Pemilu 2024.
Setelah itu, Kompas.com meminta Arifin menjelaskan sanksi untuk Gibran yang sampai saat ini belum juga diumumkan.
Namun, Arifin enggan menjawab dan langsung hendak bergegas pergi.
"Aakh," kata Arifin lalu tertawa di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Saat ditanya lagi apakah kasus pelanggaran Gibran berarti menguap, Arifin lagi-lagi enggan menanggapi.
"(Itu kan) kata sampean (menguap). Sudah dulu ya, lagi kurang sehat," kata Arifin.
Belum lama ini, Arifin juga enggan komentar ketika ditanya soal yang sama. Bahkan, dia menyebut kasus itu telah lewat.
"Kok balik lagi ke situ lagi, ke situ lagi. Sudah, sudah lewat itu,” ujar Arifin, Selasa (30/1/2024).
Arifin tak menjawab apakah Satpol PP sudah membahas sanksi sesuai rekomendasi dari Bawaslu, terkait kegiatan Gibran bersama sejumlah politisi membagikan susu di area CFD.
Dia hanya mengatakan, setiap pelanggaran di area CFD selalu langsung ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta pada hari kejadian.
“Kalau Satpol PP, tiap apa pun pelanggaran yang terjadi di CFD, ya tindakannya pada hari itu. Seperti itu, biasanya kan begitu,” kata Arifin.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, Pemprov DKI Jakarta sengaja mengulur waktu untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran.
"Dalam hal kasus ini ada kesengajaan. Kalau saya melihatnya memang ini persoalan ada maksud untuk dikaburkan," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
Menurut Trubus, kurang responsifnya Pemprov DKI tak terlepas dari sosok Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sih memang melihatnya yang menjadi dasar, ini adalah putra Presiden. Selain itu, saya lihat, kalkulasi Pj (Gubernur) ini Pak Heru sangat-sangat ke Pak Jokowi. Ini menjadi problemnya," kata Trubus.
Menurut Trubus, Heru seharusnya tegas dan segera mengumumkan sanksi buat Gibran. Sebab, sampai saat ini, sanksi Gibran soal bagi-bagi susu belum juga diumumkan.
"Harusnya Pak Heru Budi mengambil langkah tegas. Artinya melakukan penegakan aturan, walaupun sebenarnya melindungi," ujar Trubus.
Adapun Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD sebagai pelanggaran.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan Gibran yang diusung sebagai cawapres.
Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang maju sebagai caleg.
Setelah membuat keputusan tersebut, Bawaslu menyerahkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menjelaskan, surat tersebut telah dilayangkan staf sekretariat pada 5 Januari 2024.
“Sesuai info sekretariat, Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemerintah Daerah DKI,” ujar Sakhroji saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Dengan begitu, tindak lanjut atas pelanggaran Gibran membagikan susu di area CFD sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/06/19071511/kasatpol-pp-dki-ogah-jawab-pertanyaan-soal-sanksi-pelanggaran-gibran-di