"Untuk pengawasan di media sosial tetap kami monitor," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2024).
Menurut Benny, sepanjang masa tenang seluruh peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas politik, terlebih kembali berkampanye.
"Mari kita jaga keheningan masa tenang dengan menyiapkan diri untuk memilih dan mengawasi pada 14 Februari 2024," kata Benny.
Bawaslu DKI juga akan melakukan patroli pengawasan pada saat masa tenang jelang hari pencoblosan Pemilu 2024.
Patroli itu akan melibatkan polisi dan kejaksaan. Mereka tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Adapun patroli pengawasan itu dimulai pada Minggu (11/2/2024), atau tepat saat memasuki masa tenang Pemilu 2024.
"Akan melakukan patroli dengan melibatkan Gakkumdu, ada Jaksa ada Polisi," ujar Benny.
Patroli pengawasan itu untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Salah satunya politik uang dari peserta pemilu maupun kepada masyarakat saat masa tenang.
"Itu dikakukan saat masa tenang. Nanti kami keliling-keliling ke tingkat kota. Jadi malam hari saja," kata Benny.
Dalam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/10/11490361/bawaslu-dki-bakal-patroli-siber-awasi-peserta-pemilu-yang-masih-kampanye