Yuke menuturkan, larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
"Ini harus menjadi perhatian. Banyak warga yang kesulitan dapat air bersih. Ini karena gedung tinggi di Jakarta juga menggunakan air tanah," kata Yuke dalam keterangannya, Minggu (11/2/2024).
Pemprov DKI melalui BUMD PAM Jaya juga diminta untuk mempercepat pembangunan air perpipaan ke semua wilayah di Ibu Kota agar tak ada lagi warga menggunakan air tanah.
"Harapannya 100 persen bisa lebih cepat dilakukan dari target yang ditetapkan pada 2030 mendatang," ucap Yuke.
Untuk diketahui, Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta telah melarang penggunaan air tanah bagi sebagian pemilik bangunan di Jakarta mulai 2023.
Melalui Pasal 8 Pergub Nomor 93 Tahun 2021, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023.
"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi pasal 8.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono mengatakan, air tanah di Ibu Kota mulai berkurang seiring bertambahnya gedung pencakar langit.
Menurut Joko, sampai saat ini, Jakarta sudah masuk kategori krisis air tanah.
"Kita tahu Jakarta krisis air, artinya bahwa sebenarnya air tanah kita itu mulai berkurang dengan adanya gedung pencakar langit," ujar Joko di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).
Dengan demikian, masyarakat dan pemilik gedung di Jakarta diimbau mematuhi larangan penggunaan air tanah.
Joko mengatakan, Pemprov DKI tak segan memberikan peringatan terhadap pelanggar.
"Kita sudah memakai PDAM. Semua (untuk warga dan pemilik gedung tinggi) yang bandel kami kasih peringatan," kata Joko.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/12/07095451/dprd-minta-pemprov-dki-tingkatkan-pengawasan-larangan-penggunaan-air