JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan ribu alat peraga kampanye (APK) di DKI Jakarta yang terpasang di berbagai penjuru kota sudah dicopot.
Adapun pencopotan APK dilakukan karena saat ini sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024 3 pada 11 Februari 2024.
Namun sayangnya, ratusan ribu lembar alat peraga baik itu berupa spanduk, baliho, bendera, hingga umbul-umbul berpotensi hanya akan berakhir menjadi sampah.
Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadillah menilai, mendaur ulang APK itu bukanlah solusi mengurangi limbahnya. Cara ini, kata dia, harus dihindari semaksimal mungkin.
"Karena cukup sulit untuk pelaksanaannya dengan beragamnya jenis plastik serta warna-warna yang ada dalam sampah plastik, termasuk sampah APK," ucap Fajri kepada Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Menurut Fajri, seharusnya persoalan ini sudah dipikirkan sejak sebelum masa kampanye dimulai. Kata dia, harus ada regulasi yang mendorong peserta pemilu menggunakanAPK yang dapat diguna ulang.
Menurut dia, hal ini merupakan satu-satu cara agar dampah timbunan sampah APK ini bisa ditekan seminimal mungkin bagi lingkungan.
"Saya bilang seperti ini, karena biasanya daur ulang itu definisinya terlalu longgar atau karet," ucap Fajri.
Misalnya, kata Fajri, cara pembakaran sampah di pembangkit terkadang juga dianggap sebagai aktivitas daur ulang.
"Daur ulang seperti itu tentu dampaknya sangat signifikan pada kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup," ucap Fajri.
Yang paling ideal, peserta pemilu memang seharusnya maksimalkan APK yang konten guna ulangnya benar-benar sampai seratus persen.
"Sehingga kita tidak dihadapkan pada tantangan untuk mengolah sampah APK ini dengan cara yang benar-benar aman bagi lingkungan hidup," ucap Fajri.
Dalam hal ini, Fajri beranggapan, peserta pemilu yang seharusnya bertanggung jawab untuk menangani limbah APK ini.
Lebih lanjut Fajri mengatakan, mereka yang juga harus menanggung beban biaya untuk menangani sampah APK ini dengan cara yang seminim mungkin dampaknya pada lingkungan hidup dan masyarakat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/12/11541651/daur-ulang-bukan-solusi-yang-utama-atasi-limbah-apk-icel-definisinya