JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta akan mengawasi proses rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan Pemilu 2024.
"Bawaslu DKI masih mengawasi rekapitulasi suara di tingkat PPK secara melekat," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).
Menurut Benny, pengawasan secara ketat itu dilakukan dari tingkat bawah agar tidak terjadi manipulasi rekapitulasi suara baik untuk Pilpres maupun Pileg 2024.
"Kami, Bawaslu DKI akan menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat. Kami terus berjaga dan mengawasi pemilu DKI hingga rekapitulasi selesai," ucap Benny.
Bawaslu DKI mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau menemukan adanya kecurangan saat proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Menurut Benny, Bawaslu DKI memiliki kewenangan penindakan bagi yang melakukan kecurangan dalam proses pesta demokrasi lima tahunan.
"Berdasarkan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24.000.000," kata Benny.
"Kemudian dalam Pasal 505 mengatur bahwa anggota KPU Provinsi, KPU kabupaten dan kota, PPK dan PPS karena kelalaiannya hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dijerat sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12.000.000," imbuh Benny.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/15/16524721/cegah-kecurangan-bawaslu-dki-awasi-rekapitulasi-suara-mulai-dari-tingkat