Bidkum Polda Metro menyampaikan hal itu ketika memberikan jawaban atas gugatan kubu Aiman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
"Untuk memutuskan amar putusannya sebagai berikut. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata di ruang sidang.
Menurut Leonardus, semua pernyataan yang dilontarkan kubu Aiman tak berdasar.
Salah satunya dalil mengenai tidak sahnya surat penyitaan ponsel Aiman karena ditandatangani oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mengenai kemudian yang mengeluarkan dan menandatangani surat penetapan izin penyitaan maupun surat penetapan persetujuan penyitaan adalah wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah hal teknis yang ada pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami yakin bahwa dikeluarkannya surat tersebut atas persetujuan dari ketua PN Jakarta Selatan,” tutur dia.
Selain itu, Leonardus turut menepis isu penggunaan WhatsApp Aiman. Tuduhan itu, lanjut dia, tidak benar dan tak berdasar.
“Bahwa dalil pemohon yang menyatakan termohon juga menyita WhatsApp milik pemohon adalah dalil yang tidak benar. Bahwa yang termohon lakukan penyitaan adalah barang bukti berupa (ponsel) sesuai dengan berita acara penyitaan dan surat penetapan persetujuan penyitaan nomor 228/Pen.sit/2024/Pn.Jkt.sel tanggal 30 Januari 2024,” imbuh dia.
Adapun Aiman mengajukan gugatan praperadilan karena ponselnya disita saat dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pernyataan oknum Polri diduga tidak netral dalam Pemilu 2024.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/20/13413851/polda-metro-minta-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-aiman-witjaksono