Tujuannya untuk menghilangkan barang bukti.
"Tersangka sempat membuang sajamnya saat kami tangkap. Kami minta, (tanya) di mana dia buang. Akhirnya ketemu di dekat rumahnya juga," ujar Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Selasa (20/2/2024).
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa arit itu miliknya.
Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menjerat pelaku dengan pasal tambahan, yakni pasal kepemilikan senjata tajam.
Adapun tersangka ATH mulanya menemui kedua korban, juru parkir berinisial AS (35) dan TA (29), di salah satu minimarket di daerah Sumur Batu, Kemayoran, untuk menagih utang sejumlah Rp 130.000.
Saat itu, ATH dan kedua juru parkir malah cekcok. Perselisihan berujung pada AS dan TA memukul ATH di halaman parkir minimarket.
"Tersangka (ATH) tak terima. Dia kembali ke kediamannya, mengambil sebilah arit dan bercerita kepada dua tersangka lainnya, SU dan ST (adik ATH)," ujar Arnold.
Mereka kembali ke Indomaret Sumur Batu, kemudian langsung menyerang AS dan TA yang merupakan kakak adik.
Lalu, kedua juru parkir itu lari ke dalam Indomaret untuk mengamankan diri. Namun, ketiga pelaku ikut masuk dan mengejar kedua korban.
"Sehingga di dalam Indomaret terjadi perkelahian, terjadi adu jotos," papar Arnold.
Akibatnya, kedua korban mengalami sejumlah luka robek dan memar.
"Saat ini, kedua korban dirawat intensif di RS Yarsi Cempaka Putih," kata Arnold.
Adapun ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/20/15104641/coba-hilangkan-barang-bukti-sopir-bajaj-buang-arit-usai-bacok-jukir-di