JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat turut menangkap istri tersangka Syariffudin alias Komeng, Rizki Amelia, karena membantu suami dan 15 tahanan lain melarikan diri dari Rumah Tahanan (rutan) Polsek Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa Rizki Amelia menyelipkan gergaji saat membesuk suaminya.
“Kemudian gergaji digunakan untuk memotong terali secara bergantian dan mengikis dinding tembok,” kata Susatyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Terhadap Rizki Amelia, polisi menjerat dengan Pasal 233 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang Undang Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian.
“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Susatyo.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan 10 tersangka beserta Rizki Amelia yang membantu pelarian. Sedangkan, enam tahanan lainnya masih dalam proses pengejaran.
“Atas kejadian ini, Bapak Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan Dit Propam Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan audit atas kejadian pengamanan ruang tahanan Polsek Tanah Abang,” ungkap Susatyo.
“Hingga saat ini, setidaknya sudah 10 personel Polsel Tanah Abang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami unsur kesalahan dan kelalaian petugas jaga tahanan dan perintah beliau untuk dilakukan tindakan disiplin tegas,” pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/22/16563561/polisi-tangkap-istri-syariffudin-karena-bantu-16-tahanan-polsek-tanah