Salin Artikel

Polisi Ungkap Kasus Ibu di Tambora Jual Bayinya ke Sindikat Seharga Rp 4 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkap kasus seorang ibu berinisial T (35) yang menjual anaknya sendiri kepada sindikat seharga Rp 4.000.000.

Awalnya, pada saat T hamil delapan bulan dia berkenalan dengan perempuan berinisial EM (30) melalui grup WhatsApp adopsi bayi.

Mereka berdua sepakat untuk jual beli bayi seharga Rp 4.000.000 itu.

"EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4.000.000 kepada saudara T," kata Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).

Sebulan kemudian tersangka berinisial EM mendatangi T yang baru saja melahirkan anaknya di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat.

"Pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM menghubungi atau pun mendatangi saudari T," kata Syahduddi.

Setelah melahirkan bayinya, T menerima uang dari EM sebesar Rp 1.500.000, serta biaya persalinan T.

"Dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2.500.000," kata Syahduddi.

Setelah satu minggu, T menagih janji uang pembayaran selanjutnya. Namun, EM selalu mengelak karena belum dapat gaji dari suami.

"EM selalu mengelak dengan alasan yang bersangkutan belum punya uang atau mungkin belum diberi uang oleh suaminya," tutur Syahduddi.

Tak terima jawaban EM, T melaporkan perkara ini ke Polsek Tambora dengan alasan kehilangan anaknya.

Selanjutnya, penyidik berhasil mengamankan EM di Karawang, Jawa Barat.

"T ini melapor ke Polsek Tambora tujuan utamanya adalah yang bersangkutan melapor kehilangan bayinya.

"Setelah pendalaman, penyidik berhasil menemukan saudari EM ini di salah satu tempat wilayah Karawang Jawa Barat," tutur dia.

Dari hasil interogasi EM, terungkap bahwa T ternyata menjual sang anak kepadanya.

"Dari hasil pendalaman oleh penyidik, kami tetapkan juga T sebagai tersangka karena indikasi TPPO," papar Syahduddi.

Setelah didalami lagi, polisi berhasil menemukan bayi yang sudah dibeli EM sedang berada di pelukan ibu yang berbeda.

Tak sampai di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menemukan empat bayi lainnya di rumah orangtua EM, di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Polisi akhirnya menetapkan T dan EM dengan pasal TPPO. Selain itu, polisi juga menetapkan suami siri EM, AN (33) sebagai tersangka penadah bayi.

Mereka dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/23/16425341/polisi-ungkap-kasus-ibu-di-tambora-jual-bayinya-ke-sindikat-seharga-rp-4

Terkini Lainnya

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Megapolitan
Tak Larang Sekolah Gelar 'Study Tour', DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Tak Larang Sekolah Gelar "Study Tour", DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Megapolitan
Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Megapolitan
Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Megapolitan
Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Megapolitan
Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Megapolitan
Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Megapolitan
Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Megapolitan
Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Megapolitan
Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke