Kata dia, perbedaan cara pandang dengan penyidik yang memakan waktu menjadi perkaranya.
"Cara pandang terkait unsur tindak pidana pemilu juga memakan waktu," ungkap Sulastio kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).
Sulastio menyebutkan salah satu keterangan yang diminta untuk dikaji ulang yaitu mengenai status orang penerima uang tersebut.
Namun, karena aktivitas pembagian uang oleh terlapor terjadi sebelum kegiatan kampanye dimulai, hal ini kemudian menjadi pertimbangan apakah penerima uang masih dapat dikategorikan sebagai peserta kampanye.
"Menurut kami (Bawaslu) iya, karena terlapor hadir dalam kegiatan tersebut untuk kampanye. Begitu pula para penerima uang yang juga hadir di sana untuk menghadiri kampanye," jelas Sulastio.
Akan tetapi, Sulasti belum dapat menjamin bahwa penyidik juga berpendapat hal yang sama terkait itu.
Selain itu, Sulastio mengungkapkan beberapa bahan atau argumen lainnya yang juga diminta penyidik.
"Keterangan ahli belum sesuai, lalu motif sebenarnya dari pelaku yang membagikan uang Rp 5.000," ungkap Sulastio.
Proses pengumpulan argumen yang belum tuntas dikerjakan Bawaslu selama 14 hari kerja akhirnya berakhir pada Jumat (23/2/2024) kemarin.
"Jadi bukan dihentikan, tapi kami kehabisan waktu untuk menyiapkan argumen dan keterangan sesuai permintaan penyidik," tutur Sulastio.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar di internet menayangkan seorang calon anggota legislatif (caleg) Dapil Jawa Barat VI Haposan Paulus Batubara membagikan uang ke sejumlah ibu dalam agenda kampanye hari itu.
Ibu-ibu yang tertangkap kamera juga terlihat senang dan antusias saat menerima uang senilai Rp 5.000 tersebut.
Kata Haposan, pembagian uang itu hanya diperuntukkan membeli cilok bagi ibu-ibu yang hadir di lokasi.
"Mereka cerita belum makan pagi, terus di sana panas antre sembako, jadi saya secara spontan ada tukang cilok di sana, ya saya kasih uang lembaran Rp 5.000 biar mereka bisa makan, sesederhana itu," jelas Haposan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2024).
Dari data Bawaslu, jumlah uang yang dikeluarkan Haposan dalam perkara ini mencapai Rp 300.000.
"Dari keterangan yang menerima, yang memberi, dan yang tampak sekilas dari video itu senilai Rp 5.000 dan dibagikan hingga menghabiskan Rp 300.000," tutur Sulastio.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/27/10380061/berhenti-usut-dugaan-caleg-gerindra-bagi-bagi-uang-bawaslu-depok-beda