JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut pengguna air tanah menurun dari tahun ke tahun sejak adanya larangan yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Larangan penggunaan air tanah itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Sasaran, Pengendalian Pengambilan serta Pemanfaatan Air Tanah.
"Kalau dilihat dari tren tahun ke tahun setelah ada kebijakan mengenai larangan pemakaian air tanah sudah terlihat penurunannya," ujar Kepala Sub Perencanaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Elisabeth Tarigan di Balai Kota, Selasa (27/2/2024).
Penurunan pengguna air tanah diketahui karena Dinas SDA mencatat data pemakaian setiap bulan.
Namun, ia tidak menjelaskan berapa angka penurunan pengguna air tanah di Jakarta.
"Jumlahnya tiap bulan kita catat, saya tidak hapal rekapnya, tapi itu menjadi bahan diskusi dengan PAM Jaya," ucap Elisabeth.
Angka pengguna air tanah itu dapat berkurang bukan saja karena adanya larangan, tetapi ada kebijakan pajak air tanah serta upaya PAM Jaya selaku BUMD DKI dalam menyalurkan air perpipaan ke kawasan rumah warga.
"Kita bergerak ke arah penurunan (pengguna air tanah). Salah satunya pajak air tanah. Kita pelan-pelan sambil meningkatkan pelayanan (air perpipaan)," ucap Elisabeth.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan melarang penggunaan air tanah bagi sebagian pemilik bangunan di Jakarta mulai 2023.
Larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta tersebut disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021.
Melalui aturan tersebut, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023.
"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi pasal 8 Pergub tersebut.
Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah.
Dalam pasal 2 disebutkan, larangan mengambil dan menggunakan air tanah hanya dilakukan pada bangunan di Zona Bebas Air Tanah.
Zona tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/27/19323491/pemprov-dki-sebut-pengguna-air-tanah-di-jakarta-menurun-sejak-muncul