Salin Artikel

ART Pembobol ATM Majikan Ditetapkan sebagai Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) sebagai tersangka pembobolan ATM.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Sujarwo mengatakan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka bisa mendekam di penjara selama lima tahun.

“Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun,” tegas dia.

Lebih lanjut, Sujarwo menyatakan bahwa motif ekonomi diduga menjadi alasan Yunita melakukan pembobolan.

Walau begitu, pelaku hingga tertangkap belum sempat menggunakan uang yang diambil.

Ia menitipkan uang tersebut kepada temannya dan memilih untuk hidup nomaden supaya tak terendus.

“Uang belum digunakan. Dia hanya kabur ke Lampung, berpindah ke Tangerang, dan pindah ke Bekasi sebelum akhirnya kami ciduk,” imbuh Sujarwo.

Sebagai informasi, Yunita mencuri uang majikannya saat bekerja sebagai ART di salah satu rumah kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia menggasak uang kurang lebih sebesar Rp 20.000.000 dari dua kartu ATM yang diambilnya dari dalam mobil dan salah satu sudut rumah.

Kejadian pembobolan itu terjadi pada Desember 2023.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/01/08585591/art-pembobol-atm-majikan-ditetapkan-sebagai-tersangka-dan-terancam-5

Terkini Lainnya

Dianggap Menganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Menganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke