JMW adalah pembuat sertifikat habib palsu di Kalideres, Jakarta Barat.
"Pemilik blogspot tersebut (JMW) menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah, agar seolah-olah blogspot resmi milik Rabithah Alawiyah," papar dia dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).
JMW beraksi melalui situs https://maktabdaimi.blogspot.com dan mengaku sebagai organisasi Rabithah Alawiyah.
Dalam situs itu, nasab (keturunan) semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.
Sebagai informasi, Rabithah Alawiyah merupakan organisasi tempat berkumpul orang-orang Hadrami.
Organisasi ini juga mencatat keturunan Nabi Muhammad yang berada di Tanah Air. Hanya, situs resmi mereka adalah https://rabithahalawiyah.org/.
Pengamatan Kompas.com, situs JMW menggunakan logo Rabithah Alawiyah sebagai foto profil mereka.
Logo juga digunakan sebagai foto dari setiap artikel nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.
Tidak hanya itu, di setiap unggahan nasab, selalu ada tulisan pada bagian bawah artikel yang tertulis sebagai berikut:
"Ingat tidak ada akun rabithah pusat selain ini,jika ada link yang mengatas namakan rabithah alawiyah pusat silahkan koordinasi ke pusat."
Melalui situs palsu itu, JMW menawarkan jika ada orang-orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah, mereka bisa mengurusnya lewat "jalur belakang" alias jalur tidak resmi.
"Orang-orang yang ingin namanya terdaftar bisa mengurusnya melalui jalur belakang di blogspot tersebut, dengan biaya sebesar Rp 4 juta per satu nama," kata Ade.
Nominal itu disebut memungkinkan nama orang-orang yang tertarik tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah.
"JMW membuat blogspot palsu, dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur tidak resmi. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," Ade berujar.
Adapun, kasus terungkap saat Polda Metro Jaya menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023 lalu.
Pelapor menerima informasi bahwa ada situs yang mengaku sebagai situs resmi organisasinya.
Polisi melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan JMW.
Pekerja serabutan itu beralamat di Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat. Pada Rabu (28/2/2024), ia diringkus ke kantor polisi.
Ia dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/04/00033351/pembuat-sertifikat-habib-palsu-duplikasi-logo-rabithah-alawiyah-agar