JAKARTA, KOMPAS.com - Modus pembuatan sertifikat habib palsu di Kalideres, Jakarta Barat, terbongkar pada Rabu (28/2/2024).
Pelaku berinisial JMW (24) ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya karena diduga mencatut nama organisasi Rabithah Alawiyah dalam kejahatannya.
Penipuan ini terungkap saat pihaknya menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berujar, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023 lalu.
"Pada sekitar Desember 2023, korban (pelapor) mendapat informasi bahwa ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah," ungkap dia dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).
Iming-imingi "jalur belakang"
Dalam aksinya, JMW menggunakan situs bernama https://maktabdaimi.blogspot.com. Situs itu berisi nasab (keturunan) semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.
Sebagai informasi, Rabithah Alawiyah merupakan organisasi tempat berkumpul orang-orang Hadrami. Organisasi ini juga mencatat keturunan Nabi Muhammad yang berada di Tanah Air.
Hanya, situs resmi mereka adalah https://rabithahalawiyah.org/.
"Pemilik blogspot tersebut (JMW) menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah, agar seolah-olah blogspot resmi milik Rabithah Alawiyah," papar Ade.
Melalui situs palsu itu, JMW menawarkan jika ada orang-orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah, mereka bisa mengurusnya lewat "jalur belakang" alias jalur tidak resmi.
Tarif Rp 4 juta
Adapun pelaku menawarkan tarif Rp 4 juta bagi orang-orang yang ingin namanya terdaftar. Mereka menawarkan jasa "jalur belakang" di blogspot tersebut.
Nominal itu disebut memungkinkan nama orang-orang yang tertarik tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah.
Setidaknya, sudah ada enam orang yang tertipu pembuatan sertifikat habib palsu tersebut.
"Total keuntungan yang didapat oleh tersangka lebih kurang Rp 18,5 juta dari enam korban itu," ujar Ade.
Sejak menerima laporan itu, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan JMW.
"JMW membuat blogspot palsu, dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur tidak resmi. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," Ade berujar.
Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, total keuntungan itu masih penghitungan sementara.
"Kerugian (keuntungan bagi pelaku) dan jumlah korban sementara. Kami masih menyelidiki lebih lanjut," kata Ardian, Minggu.
Namun, ia tidak menuturkan lebih lanjut apakah ada kemungkinan korban bertambah atau tidak.
Ponsel dan laptop disita
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari kediaman pembuat sertifikat habib palsu, JMW.
"Barang bukti yang disita adalah handphone Vivo Y15S warna biru, laptop Asus X441B, dan email rabithahalwiyahpusatj@gmail.com," ujar Ade.
Pekerja serabutan ini beraksi menggunakan tiga barang bukti tersebut dari kediamannya di Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat.
Ade mengatakan, penyitaan barang bukti bermula dari penggeledahan pada Rabu (28/2/2024).
Penggeledahan dilakukan usai jajarannya mendapati alamat JMW dari hasil penyelidikan, dan berkoordinasi dengan RT setempat.
"Tim melakukan penggeledahan terhadap perangkat target, yang didapati jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah," kata Ade.
Selanjutnya, JMW diringkus ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
JMW dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/04/06525271/terungkapnya-modus-pembuatan-sertifikat-habib-palsu-di-kalideres-catut