JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja asal Depok, Jawa Barat, bernama Ahmad Addril Hidayah (21) meretas aplikasi pembayaran milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ia pun meraup keuntungan senilai Rp 12 juta dengan cara mengisi saldo kartu kartu multitrip (KMT) KAI Commuter berkali-kali.
Menurut keterangan pelaku, saldo itu ia gunakan untuk membuat konten di media sosial. Addril mengaku sebagai pencinta kereta atau railfans.
"Buat keliling-keliling bikin video konten kereta," kata Addril, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (4/3/2024).
Kepada penyidik, Addril mengaku, peretasan itu dilakukan demi memudahkan mobilitasnya sehari-hari dan tidak diperjualbelikan.
Belajar dari YouTube
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan, Addril membobol sistem top up itu setelah mempelajari sebuah tayangan video di YouTube.
"Dia mengubah (meretas) sistem pembayaran KAI setelah belajar dari video YouTube," ujar Arya.
Pertama, Addril mengunduh tiga aplikasi, yakni Gojek, C-Access, dan aplikasi hacking.
C-Access sendiri merupakan aplikasi milik PT KAI untuk membeli tiket serta mengetahui jadwal KRL Jabodetabek.
Menggunakan aplikasi hacking itu, dia mengubah nominal pembayaran top up Kartu Multi Trip (KMT) di aplikasi C-Access menjadi Rp 1 saja.
Padahal, nominal yang masuk beragam, antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
"Ini terjadi tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 28 Februari 2024. TKP-nya di Stasiun Depok Baru," lanjut Arya.
Total, Addril melakukan aksi tersebut sebanyak 25 kali transaksi. Artinya, ia hanya mengeluarkan Rp 25 dengan total kerugian sebesar Rp 12.414.998.
Addril yang juga merupakan kreator konten di TikTok kini sudah ditangkap oleh penyidik Polres Metro Kota Depok.
Polisi menyita satu unit ponsel pelaku dan 10 KMT Commuter Line berisi saldo hasil peretasan pelaku.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Depok dan dijerat Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 sampai maksimal 10 tahun penjara.
(Tim Redaksi : Dinda Aulia Ramadhanty, Akhdi Martin Pratama, Ferdinand Waskita Suryacahya (TribunJakarta.com))
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/06/10400641/mengaku-railfans-remaja-di-depok-mengaku-retas-aplikasi-sistem-top-up-krl